Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Paket Data Internet di Pringsewu Lampung
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Kasus pencurian ratusan voucher paket data internet di Pringsewu, Lampung, telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Hanya dalam kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku.
Kapolsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, AKP Rohmadi, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah HA (23 tahun), seorang penduduk Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Penangkapan terjadi di rumahnya pada Rabu (27/9) sekitar pukul 13.00 WIB, hanya 3 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
HA diduga terlibat dalam pencurian ratusan voucher paket data internet dari kantor Smartfren Pringsewu yang terletak di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Rabu (27/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku melakukan aksinya sendirian dengan cara memecahkan kaca ventilasi menggunakan batu. Dari tempat kejadian, pelaku berhasil mencuri 160 voucher data paket internet senilai Rp.7,2 juta.
Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini baru diketahui pada pukul 8 pagi saat pegawai tiba di kantor, dan laporan segera diteruskan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB.
“Aksi pencurian ini dapat terjadi dengan mudah karena pada malam hari, kantor tersebut tidak memiliki penjaga,” ujar AKP Rohmadi pada Kamis (28/9/2023).