Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Paket Data Internet di Pringsewu Lampung
- Polres Pringsewu
Pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti hasil curian di salah satu outlet BRI Link di Wilayah Kelurahan Pringsewu Utara. Ratusan voucher tersebut disimpan oleh tersangka dalam sebuah tas dan ditempatkan di tempat kerja pacarnya.
AKP Rohmadi menjelaskan, voucher-voucher tersebut bahkan sempat ditawarkan oleh tersangka ke beberapa outlet penjualan voucher dengan harga lebih murah dari pasaran, namun belum ada yang berani membelinya.
Dalam proses penyelidikan, motif tersangka dalam tindakan pencurian ini adalah karena terdesak oleh kebutuhan untuk membayar hutang. Kapolsek juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayahnya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (hum/pol)