Terjadi Lagi, Ayah di Lampung Timur Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polres Lampung Timur

Lampung Timur – Petugas dari Kepolisian Polsek Raman Utara, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, telah melakukan penangkapan paksa terhadap seorang warga yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Gangguan Kamtibmas di Lampung 2024 Menurun, Ini Kata Polda Lampung

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, yang didampingi oleh Kapolsek Raman Utara, IPTU Sunaryo, pada hari Rabu (27/9), mengungkapkan bahwa tersangka diidentifikasi sebagai AG (39 tahun) merupakn warga yang berasal dari Kecamatan Raman Utara.

Berdasarkan Informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengindikasikan bahwa tersangka diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap ZA (14 tahun), seorang siswa SMP, yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Polisi Minta Keluarga Berikan Informasi Keberadaan 'Bang Jago' yang Viral Isap Sabu dan Kebal Hukum

Tindakan pencabulan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 lalu dan masih terus berlanjut hingga bulan September tahun 2023.

Polda Lampung Jamin Rasa Aman Ajang WSL Krui Pro 2024

Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami trauma yang mendalam, korban dan keluarganya kemudian melaporkan kejadian ini kepada petugas Kepolisian Polsek Raman Utara.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan segera mengambil tindakan cepat, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa adanya perlawanan. 

Selain penangkapan tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti seperti sprei, pakaian, serta hasil visum korban guna melengkapi berkas penyelidikan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (hum/pol)