Bobol Rumah Warga, Pria Asal Lampung Timur Diamankan Polisi

Tersangka Pelaku Pencurian
Sumber :
  • Polres Lampung Timur

Lampung Timur – Polsek Batanghari Nuban, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Bhabinkamtibmas dan Warga Desa Agom Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban, AKP Dian Andika, pada Selasa (26/9/23), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial US, adalah warga desa Kedaton di kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa pencurian ini menimpa AD, seorang warga kecamatan Batanghari Nuban. Kejadian terjadi pada Sabtu ketika korban, AD, sedang berjualan ikan di Metro.

Curi Mesin AC Kantor Pemkab, Pria di Kalianda Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Selatan

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka jendela kamar korban dan merusak kunci pintu. Selanjutnya, pelaku mengambil 2 unit handphone, TV Tabung, dan sebuah alat alkon," ungkapnya.

 

Lampung Timur Mantapkan Langkah Majukan Budaya Baca

 

Ketika istri korban terbangun pada pukul 04.30 WIB, dia menyadari bahwa rumah mereka telah disusupi oleh seorang pencuri. Korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Batanghari Nuban.

Polsek Batanghari Nuban, setelah menerima laporan, segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Senin (25/9/23), tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, bersama dengan tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari Nuban, berhasil menangkap pelaku di rumahnya ketika pelaku sedang menonton televisi.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit handphone merk OPPO, 1 televisi tabung berukuran 21 inci, dan 1 alkon.

"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Batanghari Nuban. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (hum/pol)