Polda Lampung Gagalkan Pengiriman Narkotika Jenis Sabu Seberat 30 kg
- Istimewa
Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang dilakukan oleh dua kurir menuju Tangerang dan Jakarta. Sabu tersebut diduga terlibat dalam sindikat narkoba di Tangerang, Banten.
Kombes Pol Erlin, Direktur Narkoba Polda Lampung, menjelaskan bahwa narkotika seberat kurang lebih 30 kg tersebut ditemukan pada tanggal 15 Agustus lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan jenis Toyota Innova dengan nomor polisi B 1798 NYZ, yang terlihat sangat mencurigakan, di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan di beberapa bagian mobil itu disembunyikan sabu tersebut sebanyak 30 kg, barang tersebut akan dibawa menuju Jakarta oleh kurir, MN (23) dan MS (36), yang berasal dari Provinsi Aceh," ungkapnya dalam konferensi pers pada Kamis (14/9).
Pemeriksaan terhadap kedua kurir masih terus dilakukan untuk mendalami apakah pemesan narkotika tersebut berasal dari dalam penjara.
Kedua kurir ini mengakui bahwa mereka menerima imbalan sebesar 12 juta rupiah setiap kali mengirimkan sabu. Sebelum pengiriman, mereka telah menerima pembayaran sebesar 5 juta rupiah, sementara sisanya akan dibayarkan di lokasi pengiriman.