Polda Lampung Gagalkan Pengiriman Narkotika Jenis Sabu Seberat 30 kg

Sabu Seberat 30 Kilogram Diamankan Polda Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Erlin menambahkan bahwa dengan berhasilnya pengungkapan ini, pihak kepolisian telah menyelamatkan sekitar 120 jiwa manusia dari penggunaan sabu. Nilai ekonomis dari narkotika yang digagalkan ini diperkirakan mencapai sekitar 45 miliar rupiah.

Ribuan Pelari Padati Brimob Run 2024, Rayakan HUT Brimob dengan Semangat Kebersamaan

Para pelaku akan dijerat dengan pasal yang berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (*)