Keji, Majikan di Lampung Tengah Merudapaksa Anak di Bawah Umur Saat Bekerja Dirumahnya Hingga Hamil

Pelaku rudapaksa anak dibawah umur hingga hamil
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku yang telah merudapaksa seorang anak di bawah umur hingga hamil. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu (9/8/23) sekitar pukul 09.00 WIB.

Diduga Sengaja Hanyutkan Anak, Ibu Balita di Waykanan Diamankan untuk Pemeriksaan Kejiwaan

Pelaku yang bernama AG (25) merupakan penduduk Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, S.IP, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa tindakan keji AG terjadi sejak bulan Juli 2023.

Waspada! Modus Pencurian di Sekolah Meningkat, Polda Lampung Imbau Orang Tua dan Guru Harus Hati-hati

"Korban, sebut saja sebagai B (16), bekerja di rumah pelaku sebagai tukang cuci pakaian atau laundry sejak bulan Juli 2023, mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB," kata kapolsek saat dikonfirmasi pada Kamis (10/8/23).

Catat! Begini Cara Lapor di Platform Pengaduan Digital Polda Lampung

Setiap kali B bekerja, kata Kapolsek, pelaku memberikan waktu istirahat selama 1 jam, tepatnya dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Namun, pelaku justru memanfaatkan waktu istirahat tersebut untuk merudapaksa terhadap korban B.

Halaman Selanjutnya
img_title