Tidak Ada Kapoknya, 2 Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polres Metro

Resedivis Narkoba Kembali Di gelandang Ke Polres Metro
Sumber :
  • Polres Metro

Metro, Lampung – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro, Polda Lampung berhasil menangkap 3 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu

Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba

Mereka memiliki inisial AR (22 tahun), YA (37 tahun), dan FA (32 tahun). Tidak hanya itu, dua di antara mereka, yakni YA (37 tahun) dan FA (32 tahun), adalah residivis dalam kasus yang sama.

Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK, melalui Kasatresnarkoba Polres Metro, IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka adalah residivis dalam kasus narkoba. Mereka sebelumnya telah ditangkap dalam kasus serupa dan telah menjalani masa hukuman di penjara.

Perang Melawan Narkoba, Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran Senilai Rp2,9 Miliar

Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan dimulai pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Petugas berhasil menangkap 2 orang laki-laki, yaitu AR dan YA. 

Mendadak Dites Urine, Berikut Penjelasan Kasi Propram Polres Pringsewu

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mereka, ditemukan 1 buah plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga sebagai narkotika (sabu).

Selanjutnya, petugas mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan YA yang terletak di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Di lokasi ini, petugas kembali menangkap seorang perempuan bernama FA. 

Dalam penggeledahan di sekitar kontrakan YA, petugas menemukan 2 buah plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, 1 pack plastik klip bening kosong, dan alat hisap sabu (bong).

"Ketiga tersangka beserta barang bukti, seperti 1 lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sebagai narkotika (sabu) dengan berat kotor sekitar 0,30 gram, 2 lembar plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga sebagai narkotika (sabu) dengan total berat kotor sekitar 5,25 gram, 1 pack plastik klip bening kosong, dan alat hisap sabu (bong), telah diamankan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba.(hum/pol)