Diintimidasi saat Liputan, Wartawan di Bandar Lampung Lapor Polisi

Diyon saputra (korban) usai melaporkan kejadian intimidasi
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Seorang wartawan di Kota Bandar Lampung melaporkan ke polisi dugaan intimidasi yang dialaminya saat melakukan peliputan sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1108/VII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Padang Ratu, Motif Masih Didalami

Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 27 Juli 2023, sekitar pukul 19.37 WIB, beberapa jam setelah kejadian. Pelapor adalah Diyon Saputra, seorang wartawan berusia 24 tahun dari media Lampung Televisi (TV) di Kota Bandar Lampung.

Saksi Ahli Pidana Yakin Ada Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan

Diyon menyatakan bahwa peristiwa intimidasi yang dialaminya telah dilaporkannya ke Mapolresta Bandar Lampung. Ia membuat laporan tersebut beberapa jam setelah kejadian saat dirinya melakukan peliputan sidang. 

"Saat ini saya sudah melakukan pelaporan terkait intimidasi," ucapnya.

Tawarkan Investasi Batu Split dan Semen, Warga Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara

Wartawan tersebut berharap agar pihak kepolisian dari Mapolresta Bandar Lampung dapat segera menangani perkaranya. 

"Saya berharap pihak kepolisian dapat mengurus kasus ini dengan baik," jelasnya.

Akibat dugaan intimidasi yang dialaminya, Diyon mengakui bahwa hal tersebut telah menyebabkan dampak trauma bagi dirinya. 

"Saya juga masih merasa trauma dengan kejadian tadi siang," ungkapnya.

Karena kondisi tersebut, ia dengan terpaksa harus berhenti bekerja sementara waktu dalam melakukan peliputan. Hal ini dilakukan sambil berharap dapat meredakan trauma yang dialaminya dengan beristirahat.(BEC)