Kejati Lampung Temukan Dugaan Korupsi Mark Up Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Kajati Lampung Temukan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungTim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus sejak Februari 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang sumber dananya berasal dari APBD T.A. 2021, dengan jumlah anggaran sebesar Rp14.314.824.000,-. Namun, jumlah realisasinya hanya sebesar Rp12.903.932.984.

Eks Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Sebut Siap Ganti Kerugian Negara

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dengan modus mark up harga hotel pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan SPJ fiktif. Potensi kerugian yang ditemukan mencapai Rp7,78 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, SH. MH., dalam keterangan persnya pada Rabu, 12 Juli 2023, menjelaskan bahwa biaya perjalanan dinas tersebut diperuntukkan bagi 4 orang pimpinan DPRD dan 41 orang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, dengan total 45 orang anggota DPRD termasuk 1 orang yang telah meninggal dunia.

Marindo Kurniawan High Level Meeting, Kejari Pringsewu Bongkar Bongkar Bapenda

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hotel di kota tujuan perjalanan dinas, yaitu Bandar Lampung (6 hotel), Jakarta (2 hotel), Jawa Barat (12 hotel), dan Sumatera Selatan (7 hotel).

Soal KUR, Mantan Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka

Hutamrin menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tagihan hotel yang terlampir dalam SPJ tidak sesuai dengan arsip tagihan yang ada di masing-masing hotel tempat menginap. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan melakukan peningkatan harga kamar (mark up) yang tercantum dalam tagihan hotel pada SPJ, dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya yang tercatat dalam arsip tagihan di hotel tersebut.

Selain itu, terdapat juga tagihan hotel fiktif yang dilampirkan dalam SPJ, karena nama tamu yang tercantum dalam tagihan hotel tersebut tidak pernah menginap menurut catatan komputer hotel tempat menginap.

Halaman Selanjutnya
img_title