Satpol PP DKI Bersihkan 1.006 Bendera Parpol dan 3.101 Spanduk Ilegal

Satpol PP DKI Sudah Copot 1.006 Bendera Parpol
Sumber :
  • Instagram/Satpolpp.dki

Sebelumnya, Arifin memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah di Ruang Rapat I, lantai 16, Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, pada hari Selasa (13 Juni). Selama rapat tersebut, Satpol PP ditanyai mengenai pertanggungjawaban mereka terhadap keamanan pemasangan atribut seperti papan iklan, spanduk, dan bendera partai politik (parpol) menjelang Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah.

PT KAI Tanjungkarang Imbau Masyarakat Disiplin Saat Melintas Perlintasan Sebidang

"Tertib, keindahan, dan organisasi adalah aspek penting terkait atribut partai, termasuk calon legislatif yang akan datang (bacaleg)," kata Arifin.

Arifin mengingatkan bahwa personelnya akan menghapus atribut partai politik jika izin pemasangan telah berakhir. Satpol PP akan memberi kesempatan kepada partai politik untuk secara mandiri menghapus atribut yang telah berakhir, tetapi jika tidak dilakukan, Satpol PP akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghapus atribut tersebut.

Satbinmas Polres Tulang Bawang Gencar Laksanakan Operasi Mantap Brata