Kasus Pelanggaran Kampanye di Pesawaran Lampung Dihentikan Karena Minim Bukti

Enggo saat keluar dari bawah meja
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Camat Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Lampung, Enggo Pratama, kini memasuki tahap akhir setelah penyidikan dihentikan (SP3). 

Mantan Caleg Dituntut Hukuman Mati, Terlibat Penyelundupan 70 Kg Sabu Demi Lunasi Utang Kampanye

Kasus ini muncul ke permukaan setelah Enggo diduga membawa alat peraga kampanye (APK) pada Jumat, 4 Oktober 2024, yang menarik perhatian publik serta reaksi dari pihak berwenang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran, Fatihunnajah, mengungkapkan bahwa Gakkumdu Pesawaran, yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, telah melakukan serangkaian pembahasan terkait laporan pelanggaran ini. 

Jelang Masa Tenang di Pilkada Bandar Lampung

“Proses ini sudah naik ke pembahasan kedua untuk penyidikan, dan Bawaslu Pesawaran telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Namun, penyidikan sepenuhnya dilakukan oleh Polres Pesawaran,” kata Fatihunnajah, Sabtu (26/10/2024). 

Dia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berupaya maksimal dalam penyidikan. 

Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, Tim Kuasa Hukum Desak KPU dan Bawaslu Diskualifikasi Paslon WARU

Namun, setelah melakukan gelar perkara, kesimpulan diambil bahwa tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan kasus ini, sehingga proses penyidikan dihentikan dengan status Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Intinya, Gakkumdu Pesawaran telah sepakat bahwa tidak ditemukan cukup bukti untuk mendukung pelanggaran. Selain itu, keterbatasan waktu juga menjadi faktor. Walaupun ada unsur pidana dalam pembahasan kedua, kesulitan muncul karena beberapa saksi tidak hadir, dan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi berbeda-beda," pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title