Satpol PP DKI Bersihkan 1.006 Bendera Parpol dan 3.101 Spanduk Ilegal

Satpol PP DKI Sudah Copot 1.006 Bendera Parpol
Sumber :
  • Instagram/Satpolpp.dki

VIVA Lampung, Nasional – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, di bawah administrasi Pemerintah Provinsi Jakarta, telah mengambil tindakan untuk mengatur atribut partai politik. Materi kampanye ini dihapus karena tidak memiliki izin (ilegal). Materi kampanye ini terdiri dari spanduk dan papan iklan. Penghapusan atribut partai politik tersebut dilakukan di 5 wilayah administrasi DKI Jakarta dan dipicu oleh berakhirnya periode pemasangan atau tayangan.

Supriyanto–Suriansyah Gulirkan Program Pro-Rakyat, Prioritaskan Lansia dan UMKM di Pesawaran

"Kami mengimbau semua pihak untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan bersama terkait pemasangan media informasi dan materi kampanye," kata Arifin, Kepala Satpol PP DKI, seperti dikutip oleh Antara pada Senin (10 Juli 2023).

Arifin menyatakan bahwa penghapusan tersebut khusus terkait dengan periode sosialisasi untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang belum memasuki tahap kampanye.

Cabup Supriyanto Tegaskan Dirinya Bukan Boneka Politik di PSU: Kami Berjuang untuk Perubahan Pesawaran

Berdasarkan Seksi Data dan Informasi hingga Juni 2023, Satpol PP DKI telah menurunkan 1.006 bendera partai dan 3.101 spanduk yang terkait dengan tokoh masyarakat atau partai tertentu.

"Perlu dicatat bahwa peraturan ini terutama berkaitan dengan Pemilihan Umum 2024 dan materi kampanye partai politik," ujar Arifin.

Supriyanto – Suriansyah Kokoh di Gedong Tataan, Target Menang Telak 80 Persen di PSU Pesawaran

Sebelumnya, Arifin menyebut bahwa Satpol PP DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta terkait persiapan pengamanan Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"kita perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai tanggung jawab bersama Satpol PP, KPU, dan Bawaslu," kata Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, saat ditanya di Jakarta pada hari Rabu.

Sebelumnya, Arifin memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah di Ruang Rapat I, lantai 16, Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, pada hari Selasa (13 Juni). Selama rapat tersebut, Satpol PP ditanyai mengenai pertanggungjawaban mereka terhadap keamanan pemasangan atribut seperti papan iklan, spanduk, dan bendera partai politik (parpol) menjelang Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah.

"Tertib, keindahan, dan organisasi adalah aspek penting terkait atribut partai, termasuk calon legislatif yang akan datang (bacaleg)," kata Arifin.

Arifin mengingatkan bahwa personelnya akan menghapus atribut partai politik jika izin pemasangan telah berakhir. Satpol PP akan memberi kesempatan kepada partai politik untuk secara mandiri menghapus atribut yang telah berakhir, tetapi jika tidak dilakukan, Satpol PP akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghapus atribut tersebut.