Tekab 308 Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Dinas Guru
- Polres Lampung Barat
Lampung Barat, Lampung – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Balik, Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pemuda karena diduga telah melakukan aksi pencurian sejumlah peralatan elektronik di rumah dinas guru SMPN Satu Atap Pekon Heni Arong, Kec. Lumbok Seminung Kabupaten setempat, pada Rabu (05/07/2023).
Kedua pemuda tersebut bernama SA (25) dan AK (29), keduanya adalah warga Pekon Heniarong, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah dinas guru di lingkungan SMPN satu atap Pekon Heniarong pada Jumat lalu (30/06/2023).
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di dua lokasi yang berbeda pada hari yang sama. Salah satu tersangka berhasil diamankan di Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, sementara satu pelaku lainnya ditangkap saat berada di Desa Kejang Tiuh, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, kabupaten setempat.
Kapolsek Balik Bukit, Iptu Arnis Daely, turut mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho dalam mengumumkan penangkapan ini. Beliau menyatakan bahwa pada Rabu (5/7), pihaknya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku Curat (Curas dengan pemberatan) berinisial (SA) dan (AK) di rumah dinas guru SMPN Satu Atap Pekon Heni Arong, Kec. Lumbok Seminung.
Modus operandi pencurian tersebut dilakukan oleh kedua pelaku ketika rumah dinas guru sedang kosong karena penghuninya, Rosi Rosanti, yang juga guru di sekolah setempat, sedang tidak berada di tempat.
Kejadian pencurian baru diketahui oleh Rosi keesokan harinya setelah mendapatkan informasi sekitar pukul 16:30, Sabtu (01/07/2023), bahwa rumah dinas tempat tinggalnya telah menjadi sasaran pencurian. Sejumlah barang inventaris sekolah hilang akibat peristiwa ini.
Pada saat kejadian, rumah dinas guru sedang kosong karena Rosi sedang menghabiskan liburan sekolah di rumah orang tuanya. Sehari setelah peristiwa pencurian, korban menerima informasi dari tetangganya bahwa pintu belakang rumahnya sudah terbuka. Untuk memastikan situasi, Rosi meminta rekan sesama guru di sekolah untuk memeriksa keadaan rumahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa jendela dan pintu kamar telah rusak, kamar berantakan, dan sejumlah barang inventaris seperti satu unit proyektor infocus warna hitam, satu unit Chromebook merk HP, dan satu unit printer warna putih merk HP2775 telah hilang, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp10 juta.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah setempat melalui Suwandak (PNS) melaporkannya ke Polsek Balik Bukit berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09 /VII/2023/Polda Lampung /Res Lampung Barat/Sek Balik Bukit tanggal 3 Juli 2023.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Khusus 308 (Tekab 308) Polsek Balik Bukit yang dipimpin oleh Aiptu Andikal Putra melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang saat itu berada di kecamatan Warkuk Ranau Selatan.
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu unit proyektor Infocus hitam, kabel adaptor, satu unit Chromebook merk HP warna hitam, satu tas proyektor dengan logo Infocus, serta dua plastik.
Terkait dengan kejadian tersebut, saat ini kedua terduga pelaku sedang menjalani penyidikan. Mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (hum/pol)