Satresnarkoba Polres Lampung Barat Tangkap Pemuda Bawa Narkotika Jenis Sabu

Tersangka dan Barang Bukti Sabu
Sumber :
  • Polres Lampung Barat

Kini terduga pelaku RS harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan ini memiliki ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, ungkap Iptu Jhoni. (hum/pol)

Babhinkamtibmas dan Babinsa Balik Bukit Evakuasi Pohon Tumbang Diruas Jalan Raden Intan Liwa