Satresnarkoba Polres Lampung Barat Tangkap Pemuda Bawa Narkotika Jenis Sabu

Tersangka dan Barang Bukti Sabu
Sumber :
  • Polres Lampung Barat

Lampung Barat, LampungSatuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung di bawah pimpinan Iptu Joni Apriwansyah, SH, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RS karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu pada Selasa (04/07/2023).

Modus Baru Selundupkan Narkoba, TKI di Lampung Gunakan Korset Berisi Sabu Asal Malaysia

Pemuda yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah RS (24) yang merupakan warga Pekon Kenali, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.

Menelusuri Jejak Bisnis Kopi Luwak Ratu Luwak: Cita Rasa Internasional dari Lampung Barat

Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK., MH, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, SH, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku RS karena ditemukan membawa dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

Kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023, sekitar pukul 21.46 WIB, di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Petugas merasa curiga terhadap RS, kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan, dan berhasil ditemukan sebuah plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Kapolres Lampung Barat Kukuhkan Komite Olahraga, Tingkatkan Kesehatan dan Solidaritas Anggota

Sebagai akibatnya, terduga pelaku RS beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini terduga pelaku RS harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan ini memiliki ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, ungkap Iptu Jhoni. (hum/pol)