Polemik Pergeseran Anggaran di Lampung Selatan: DPRD Soroti TAPD, Demokrat Tegaskan Sesuai Regulasi

Polemik Pergeseran Anggaran di Lampung Selatan.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Merik Havit, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dianggapnya tidak profesional dalam melakukan pergeseran anggaran. 

Saksi Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Dilarikan ke Rumah Sakit, Alami Serangan Jantung di Ruang Sidang

Menurutnya, pergeseran tersebut dilakukan tanpa koordinasi dan persetujuan pimpinan DPRD, sehingga dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

"Pergeseran anggaran minimal harus melalui persetujuan pimpinan DPRD. Tidak boleh TAPD melakukannya secara sepihak," tegas Merik, politisi PDI Perjuangan, pada Jumat (13/6/2025).

Imigrasi Kotabumi Tunjukkan Kinerja Cemerlang, Realisasi Anggaran dan Layanan Paspor Naik Signifikan

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. 

Salah satu kasus yang disoroti adalah pergeseran anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang menurutnya menyebabkan kosongnya alokasi anggaran untuk e-pokir (pokok-pokok pikiran DPRD).

Diduga Dirampok dan Dibunuh, Sopir Travel asal Lampung Utara Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan di Lampung Selatan

"Seharusnya hal ini bisa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD. Sayangnya, kebijakan dilakukan sepihak dan berpotensi menabrak regulasi," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi, menyampaikan pandangan berbeda. 

Halaman Selanjutnya
img_title