Polemik Pergeseran Anggaran di Lampung Selatan: DPRD Soroti TAPD, Demokrat Tegaskan Sesuai Regulasi
- Lampung.viva
Lampung Selatan, Lampung – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Merik Havit, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dianggapnya tidak profesional dalam melakukan pergeseran anggaran.
Menurutnya, pergeseran tersebut dilakukan tanpa koordinasi dan persetujuan pimpinan DPRD, sehingga dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
"Pergeseran anggaran minimal harus melalui persetujuan pimpinan DPRD. Tidak boleh TAPD melakukannya secara sepihak," tegas Merik, politisi PDI Perjuangan, pada Jumat (13/6/2025).
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu kasus yang disoroti adalah pergeseran anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang menurutnya menyebabkan kosongnya alokasi anggaran untuk e-pokir (pokok-pokok pikiran DPRD).
"Seharusnya hal ini bisa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD. Sayangnya, kebijakan dilakukan sepihak dan berpotensi menabrak regulasi," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi, menyampaikan pandangan berbeda.