Bolehkah Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri? Ini Pandangan Islam dan Budaya Indonesia
Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:32 WIB
Sumber :
- Istimewa
Penambahan nama suami di belakang nama istri di Indonesia merupakan bagian dari budaya lokal yang dibolehkan dalam Islam selama tidak bertujuan mengubah nasab atau menyesatkan identitas.
Ini sejalan dengan kaidah fiqih: “Al-‘adatu muhakkamatun”—adat atau kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum jika tidak bertentangan dengan syariat.
Islam adalah agama yang fleksibel dan dapat berdialog dengan budaya selama prinsip dasarnya tetap dijaga.
Maka, penyebutan seperti “Ibu Munir” atau “Siti Wawan” bisa diterima sebagai bagian dari tradisi sosial masyarakat Indonesia yang sarat nilai kemudahan dan penghormatan. (*)
Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2025/05/penambahan-nama-suami-di-belakang-nama-istri-bolehkah/