Bolehkah Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri? Ini Pandangan Islam dan Budaya Indonesia
- Istimewa
Dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 1 (cet. ke-10, 2020), Tim Fatwa Muhammadiyah menegaskan bahwa tidak ditemukan larangan eksplisit dalam hadis terkait penambahan nama suami di belakang nama istri.
Praktik ini dinilai sebagai bagian dari ‘urf (kebiasaan masyarakat) yang dibolehkan selama tidak mengandung makna negatif dan tidak mengubah identitas nasab.
Misalnya, penambahan nama “Aminah Abdurrahim” untuk istri dari Abdurrahim masih dianggap wajar, selama tidak menggunakan bentuk “binti Abdurrahim” yang dapat menimbulkan kesalahpahaman tentang garis keturunan.
Dalil Al-Qur’an tentang Penjagaan Nasab
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga nasab (garis keturunan). Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Ahzab ayat 5:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ ۙ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Panggillah mereka (anak-anak angkat) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah…” (QS. Al-Ahzab: 5)