Bolehkah Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri? Ini Pandangan Islam dan Budaya Indonesia

ilustrasi pernikahan.
Sumber :
  • Istimewa

Dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 1 (cet. ke-10, 2020), Tim Fatwa Muhammadiyah menegaskan bahwa tidak ditemukan larangan eksplisit dalam hadis terkait penambahan nama suami di belakang nama istri. 

Hari Pertama Kerja, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Disambut Meriah dengan Tradisi Adat

Praktik ini dinilai sebagai bagian dari ‘urf (kebiasaan masyarakat) yang dibolehkan selama tidak mengandung makna negatif dan tidak mengubah identitas nasab.

Misalnya, penambahan nama “Aminah Abdurrahim” untuk istri dari Abdurrahim masih dianggap wajar, selama tidak menggunakan bentuk “binti Abdurrahim” yang dapat menimbulkan kesalahpahaman tentang garis keturunan.

Shin Tae-yong Balik ke Korea Selatan, Sang Istri Tak Kuasa Tahan Tangis saat Tahu Suaminya Dibanjiri Cinta Tdi Indonesia

Dalil Al-Qur’an tentang Penjagaan Nasab

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga nasab (garis keturunan). Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Ahzab ayat 5:

Istri Bekerja Jadi TKW, Tukang Sate di Lampung Utara Tega Gagahi Anak di Kamar

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ ۙ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Panggillah mereka (anak-anak angkat) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah…” (QS. Al-Ahzab: 5)

Halaman Selanjutnya
img_title