Bolehkah Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri? Ini Pandangan Islam dan Budaya Indonesia
- Istimewa
"Dari 'Aisyah r.a., bahwa orang-orang Quraisy menghadapi masalah tentang seorang wanita suku Makhzumiyyah yang mencuri... Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." [H.R. al-Bukhari, 3216]
Sebaliknya, ulama di Mesir lebih fleksibel. Mereka memperbolehkan penambahan nama suami selama tidak merubah dokumen resmi atau menyalahi nasab, dan hanya dipakai dalam konteks sosial atau administratif non-hukum.
Realitas Sosial di Indonesia
Di Indonesia, praktik ini sering dimaknai sebagai cara praktis mengenali seseorang, bukan sebagai bentuk pergantian identitas.
Bahkan, penambahan nama bisa terjadi karena profesi, seperti “Bu Siti Dokter” untuk membedakan dari “Bu Siti Guru”.
Dokumen resmi seperti KTP, KK, dan akta tetap mencantumkan nama asli dan nama ayah kandung, sehingga tidak ada perubahan nasab secara hukum atau agama.
Kesimpulan: Dibolehkan Selama Tidak Menyalahi Syariat