Bolehkah Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri? Ini Pandangan Islam dan Budaya Indonesia

ilustrasi pernikahan.
Sumber :
  • Istimewa

"Dari 'Aisyah r.a., bahwa orang-orang Quraisy menghadapi masalah tentang seorang wanita suku Makhzumiyyah yang mencuri... Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." [H.R. al-Bukhari, 3216]

Hari Pertama Kerja, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Disambut Meriah dengan Tradisi Adat

Sebaliknya, ulama di Mesir lebih fleksibel. Mereka memperbolehkan penambahan nama suami selama tidak merubah dokumen resmi atau menyalahi nasab, dan hanya dipakai dalam konteks sosial atau administratif non-hukum.

Realitas Sosial di Indonesia

Shin Tae-yong Balik ke Korea Selatan, Sang Istri Tak Kuasa Tahan Tangis saat Tahu Suaminya Dibanjiri Cinta Tdi Indonesia

Di Indonesia, praktik ini sering dimaknai sebagai cara praktis mengenali seseorang, bukan sebagai bentuk pergantian identitas.

Bahkan, penambahan nama bisa terjadi karena profesi, seperti “Bu Siti Dokter” untuk membedakan dari “Bu Siti Guru”.

Istri Bekerja Jadi TKW, Tukang Sate di Lampung Utara Tega Gagahi Anak di Kamar

Dokumen resmi seperti KTP, KK, dan akta tetap mencantumkan nama asli dan nama ayah kandung, sehingga tidak ada perubahan nasab secara hukum atau agama.

Kesimpulan: Dibolehkan Selama Tidak Menyalahi Syariat

Halaman Selanjutnya
img_title