MK Terima Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran, Lanjut ke Tahap Pembuktian

Kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

LampungMahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pesawaran yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Nanda Indira-Antonius M Ali

Polemik PSU Pesawaran: Penetapan Supriyanto-Suriansyah Diduga Langgar Amar Putusan MK

Dalam sidang putusan sela, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, membacakan keputusan yang menyatakan gugatan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Menanggapi putusan MK, kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan tersebut. 

Panen Raya Padi bersama Presiden Prabowo, Pemkab Pesawaran Fokus Tingkatkan Ketersediaan Air dan Serapan Gabah Petani

Ia menilai bahwa hakim MK telah menjalankan tugasnya secara objektif dalam menilai permohonan dan bukti yang diajukan.

"Syukur alhamdulillah, MK telah memutuskan perkara Pilkada Pesawaran untuk lanjut ke pembuktian. Para hakim benar-benar objektif dalam menilai permohonan dan bukti kami. MK telah menunjukkan perannya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) sejak proses hingga hasil Pilkada," ujar Handoko dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).

Banjir Berlalu, Sampah Kembali Menggunung di Sungai Way Layap Pesawaran

Handoko juga mengungkapkan bahwa keputusan MK untuk meloloskan gugatan ini menunjukkan adanya keyakinan awal terhadap dalil yang diajukan pihaknya. 

Namun, ia menegaskan bahwa tim hukum akan semakin memperkuat argumen mereka dengan menghadirkan tambahan dua saksi, dua ahli, serta beberapa bukti surat lainnya dalam sidang pembuktian.

Halaman Selanjutnya
img_title