MK Terima Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran, Lanjut ke Tahap Pembuktian
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pesawaran yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Nanda Indira-Antonius M Ali.
Dalam sidang putusan sela, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, membacakan keputusan yang menyatakan gugatan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menanggapi putusan MK, kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan tersebut.
Ia menilai bahwa hakim MK telah menjalankan tugasnya secara objektif dalam menilai permohonan dan bukti yang diajukan.
"Syukur alhamdulillah, MK telah memutuskan perkara Pilkada Pesawaran untuk lanjut ke pembuktian. Para hakim benar-benar objektif dalam menilai permohonan dan bukti kami. MK telah menunjukkan perannya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) sejak proses hingga hasil Pilkada," ujar Handoko dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).
Handoko juga mengungkapkan bahwa keputusan MK untuk meloloskan gugatan ini menunjukkan adanya keyakinan awal terhadap dalil yang diajukan pihaknya.
Namun, ia menegaskan bahwa tim hukum akan semakin memperkuat argumen mereka dengan menghadirkan tambahan dua saksi, dua ahli, serta beberapa bukti surat lainnya dalam sidang pembuktian.