Akankah Keputusan KPU Kota Metro Lampung Bisa Dianulir?

Pengamat, Dr. Fathul Mu’in
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro dalam mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru dari kontestasi Pilkada 2024 menuai kritik tajam. 

KPU dan Bawaslu Lampung Selatan Gelar Audiensi Bersama Kapolres Bahas Evaluasi dan Persiapan Pemilu Mendatang

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, menilai keputusan tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan dapat dianulir demi menjaga keadilan serta demokrasi.

“KPU Metro berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan, yang secara administratif bisa dikoreksi oleh KPU Provinsi atau KPU Pusat,” ujar Fathul, Rabu (20/11/2024).

Dosen UIN Raden Intan Jadi Panelis Debat Publik Pilkada Ulang Pesawaran

Potensi Koreksi Kewenangan

Menurut Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung ini, KPU di tingkat provinsi atau pusat memiliki hak untuk mengambil alih kewenangan jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur. Bahkan, ia menegaskan, KPU Metro yang baru akan dilantik pada 21 November 2024 juga dapat mengkaji ulang keputusan tersebut.

Blak-blakan! Supriyanto – Suriansyah Beberkan 7 Program Unggulan dalam Membangun Pesawaran

“Dalam undang-undang maupun Peraturan KPU (PKPU), ada mekanisme untuk mengambil alih kewenangan jika ditemukan potensi penyalahgunaan,” jelas Fathul.

Langkah KPU Metro yang mengeluarkan Keputusan Nomor 422 Tahun 2024 tersebut dinilai kontroversial.

Halaman Selanjutnya
img_title