Akankah Keputusan KPU Kota Metro Lampung Bisa Dianulir?
- Foto Dokumentasi Istimewa
Fathul menambahkan, keputusan ini tidak hanya berdampak pada pasangan Wahdi-Qomaru, tetapi juga menjadi ancaman bagi prinsip demokrasi yang harusnya menjunjung keadilan.
Koreksi terhadap keputusan ini penting untuk memastikan tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai aturan hukum dan asas demokrasi.
“Ini adalah ujian bagi lembaga penyelenggara pemilu untuk memastikan proses tetap transparan dan adil. Jika ditemukan pelanggaran, harus segera dikoreksi,” tuturnya.
Keputusan KPU Kota Metro ini juga memancing perhatian publik yang mempertanyakan netralitas dan independensi penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Dengan waktu yang semakin mendekati pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024, langkah cepat dan tegas dari KPU Provinsi Lampung maupun KPU Pusat menjadi krusial.
Harapan untuk Pilkada Bersih
Sebagai penutup, Fathul mengingatkan semua pihak, terutama calon kepala daerah, untuk menaati aturan pemilu.