Akankah Keputusan KPU Kota Metro Lampung Bisa Dianulir?
- Foto Dokumentasi Istimewa
Pasalnya, baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro maupun Pengadilan Negeri setempat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru.
Vonis Pidana dan Polemik Diskualifikasi
Sumber kontroversi ini bermula dari kasus yang menjerat calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran pidana pemilu.
Qomaru dijatuhi hukuman membayar denda Rp6 juta dengan subsider satu bulan kurungan penjara.
Meski vonis tersebut menjadi peringatan bagi calon kepala daerah, Fathul menilai, diskualifikasi langsung tanpa rekomendasi resmi merupakan langkah yang terlalu berani.
“KPU Kota Metro tampaknya mengambil langkah diskualifikasi ini tanpa landasan hukum yang cukup kuat,” ungkapnya.
Demokrasi dan Keadilan Jadi Taruhan