Unila Umumkan Hasil Investigasi, Temukan Kekerasan dan Kelalaian Struktural pada Diksar MAHEPEL FEB
- Lampung.viva
Organisasi MAHEPEL juga dibekukan sementara dengan ancaman pembubaran permanen jika tidak menjalankan reformasi. Seluruh organisasi mahasiswa di Unila diwajibkan memiliki kode etik dan SOP anti-kekerasan serta melibatkan DPL secara aktif dalam setiap kegiatan.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis diinstruksikan melakukan evaluasi menyeluruh atas tata kelola kemahasiswaan yang terbukti lemah dan abai dalam mencegah kekerasan.
Sebagai tindak lanjut, laporan investigasi akan diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikti dan Sainstek), pihak kepolisian, serta masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Kami mendorong proses hukum yang adil bagi korban dan pelaku, serta memperbaiki sistem pelaporan dan pembinaan organisasi mahasiswa di seluruh fakultas,” ujar Prof. Sunyono.
Ketua Tim Investigasi, Prof. Novita Tresiana, menambahkan bahwa ditemukan tiga jenis kelalaian oleh senior, alumni, organisasi MAHEPEL, dan institusi FEB. Pihaknya juga merekomendasikan pembentukan tim etik di tingkat fakultas.
"Kalau data kepolisian, senior yang melakukan tindakan kekerasan tesebut ada 36 orang. Kami mencatat ada 20 nama dengan inisial namanya," ucapnya. (*)