Infrastruktur Jalan di Lampung Jadi Biang Kerok Kecelakaan, Banyak Lubang dan Berbahaya
- Istimewa
Selain itu, Abbi juga menyampaikan bahwa minimnya penerangan jalan di lokasi kecelakaan tersebut harus segera diperbaiki untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari.
Sebagaimana informasi Catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT (Januari 2024), menyebutkan jalan berkeselamatan harus memenuhi kaidah. Pertama, regulating road, yaitu jalan harus sesuai dengan regulasinya.
Kemudian Kedua, self-explaining road, jika jalan itu tidak sesuai dengan regulasinya, maka jalan itu harus bisa menjelaskan apa hazardnya dan apa yang harus dilakukan pengguna jalan agar tidak terpapar hazard tersebut.
Dan ketiga, forgiving road, yaitu jika pengguna jalan lengah, sehingga terjadi kecelakaan maka jalan akan memaafkan tidak sampai fatal.
Selanjutnya, ketiga hal di atas kurang mendapat perhatian pemerintah saat ini, sehingga kontribusi jalan sebagai penyebab kecelakaan dan peningkatan fasilitasnya masih sangat minim.
"Namun, ketiga hal tersebut masih kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah saat ini. Sehingga, kontribusi jalan sebagai penyebab kecelakaan dan fasilitas keselamatan lainnya masih sangat minim," tutup Abbi.
Tuntutan terhadap perbaikan jalan yang rusak semakin mendesak, dan diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah nyata untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, terutama di daerah yang rawan kecelakaan seperti di Lampung.(*)