Infrastruktur Jalan di Lampung Jadi Biang Kerok Kecelakaan, Banyak Lubang dan Berbahaya
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kerusakan jalan berlubang di beberapa ruas jalan di Lampung, khususnya di kawasan bypass (Lintas Sumatera), kembali menjadi sorotan setelah beberapa pengendara mengalami kecelakaan.
Kondisi jalan yang rusak parah akibat hujan deras ini memicu kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan. Jalan berlubang yang terabaikan memicu potensi kecelakaan yang lebih besar.
Pakar Transportasi dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, M. Abbi Berkah Nadi, memberikan penjelasan mengenai kondisi jalan yang rusak tersebut.
Ia menyatakan bahwa hujan, meski memberikan berkah dalam bentuk air, juga menyebabkan dampak yang merusak infrastruktur jalan.
"Hujan selain memberikan berkah air berlimpah, tetapi hujan juga menyebabkan dampak yang merusak infrastruktur, kontur jalan, dan bahkan memakan korban manusia. Secara umum jenis-jenis kerusakan jalan aspal diklasifikasikan berdasarkan deformasi berupa bergelombang, amblas, retak memanjang, kerusakan tekstur permukaan, atau bahkan lubang jalan yang paling terparah sekalipun," ujar Abbi yang juga merupakan Dosen Teknik Sipil Itera, Rabu (22/1/2025).
Menurut Abbi, kerusakan jalan aspal sangat rentan terhadap air, dan jika saluran air tidak bisa mengalir dengan baik atau tergenang terlalu lama, maka aspal akan terkelupas dan menyebabkan lubang di jalan.
Hal ini memperburuk kualitas jalan yang sudah buruk dan menjadi faktor utama penyebab kecelakaan di sejumlah ruas jalan di Lampung.
"Jika kualitas aspalnya buruk dan tidak ada saluran air yang mengarah ke gorong-gorong, sudah dapat dipastikan jalan aspal akan cepat hancur kala musim hujan dan bisa mengakibatkan kecelakaan," ucap Abbi.
Lebih lanjut, Abbi menjelaskan bahwa kecelakaan sering kali terjadi karena pengendara berusaha menghindari lubang jalan atau bahkan terperosok masuk ke dalamnya.
Kondisi jalan yang rusak parah bisa mengarah pada tabrakan antar kendaraan, yang berpotensi menyebabkan korban jiwa.
"Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam Pasal 24 ayat (2), jika perbaikan belum dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu peringatan untuk mencegah kecelakaan," ujar Abbi yang juga menjabat sebagai Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Bandar Lampung.
Abbi menambahkan bahwa kerusakan jalan juga memiliki klasifikasi kewenangannya. Jalan nasional menjadi wewenang Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, sementara jalan provinsi dan kota/kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.
Ia menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan meningkatkan fasilitas keselamatan di sepanjang ruas jalan tersebut.
"Jalan berkeselamatan harus memiliki kondisi mantap, permukaan halus tanpa lubang atau retak. Dengan adanya kecelakaan di ruas bypass Lampung, hal ini harus menjadi perhatian khusus Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR selaku pengelola jalan lintas nasional," tambah Abbi.
Selain itu, Abbi juga menyampaikan bahwa minimnya penerangan jalan di lokasi kecelakaan tersebut harus segera diperbaiki untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari.
Sebagaimana informasi Catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT (Januari 2024), menyebutkan jalan berkeselamatan harus memenuhi kaidah. Pertama, regulating road, yaitu jalan harus sesuai dengan regulasinya.
Kemudian Kedua, self-explaining road, jika jalan itu tidak sesuai dengan regulasinya, maka jalan itu harus bisa menjelaskan apa hazardnya dan apa yang harus dilakukan pengguna jalan agar tidak terpapar hazard tersebut.
Dan ketiga, forgiving road, yaitu jika pengguna jalan lengah, sehingga terjadi kecelakaan maka jalan akan memaafkan tidak sampai fatal.
Selanjutnya, ketiga hal di atas kurang mendapat perhatian pemerintah saat ini, sehingga kontribusi jalan sebagai penyebab kecelakaan dan peningkatan fasilitasnya masih sangat minim.
"Namun, ketiga hal tersebut masih kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah saat ini. Sehingga, kontribusi jalan sebagai penyebab kecelakaan dan fasilitas keselamatan lainnya masih sangat minim," tutup Abbi.
Tuntutan terhadap perbaikan jalan yang rusak semakin mendesak, dan diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah nyata untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, terutama di daerah yang rawan kecelakaan seperti di Lampung.(*)