Infrastruktur Jalan di Lampung Jadi Biang Kerok Kecelakaan, Banyak Lubang dan Berbahaya
- Istimewa
"Jika kualitas aspalnya buruk dan tidak ada saluran air yang mengarah ke gorong-gorong, sudah dapat dipastikan jalan aspal akan cepat hancur kala musim hujan dan bisa mengakibatkan kecelakaan," ucap Abbi.
Lebih lanjut, Abbi menjelaskan bahwa kecelakaan sering kali terjadi karena pengendara berusaha menghindari lubang jalan atau bahkan terperosok masuk ke dalamnya.
Kondisi jalan yang rusak parah bisa mengarah pada tabrakan antar kendaraan, yang berpotensi menyebabkan korban jiwa.
"Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam Pasal 24 ayat (2), jika perbaikan belum dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu peringatan untuk mencegah kecelakaan," ujar Abbi yang juga menjabat sebagai Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Bandar Lampung.
Abbi menambahkan bahwa kerusakan jalan juga memiliki klasifikasi kewenangannya. Jalan nasional menjadi wewenang Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, sementara jalan provinsi dan kota/kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.
Ia menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan meningkatkan fasilitas keselamatan di sepanjang ruas jalan tersebut.
"Jalan berkeselamatan harus memiliki kondisi mantap, permukaan halus tanpa lubang atau retak. Dengan adanya kecelakaan di ruas bypass Lampung, hal ini harus menjadi perhatian khusus Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR selaku pengelola jalan lintas nasional," tambah Abbi.