Pelanggaran Harga dan Rafaksi Singkong Masih Marak, Petani Lampung Merugi Hingga Ratusan Ribu per Ton

Ilustrasi Petani Singkong
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Di sisi lain, PT Bumi Sukses Sejahtera Wibawa (BSSW) memang membayar sesuai harga dasar Rp1.350, tetapi tetap menerapkan potongan rafaksi 32 persen, membuat petani hanya menerima sekitar Rp7,6 juta dari total 8,3 ton singkong yang dijual.

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025: Ini Tanggal dan 7 Sasaran Utama Pelanggaran

Kekecewaan petani semakin besar terhadap lapak-lapak pengumpul yang disebut terafiliasi dengan Pabrik Muara Jaya di Lampung Timur, yang tersebar luas di berbagai wilayah namun justru kerap menjalankan sistem timbang dan potongan tidak transparan.

"Pabrik catat harga bagus di nota, tapi kenyataannya sistem timbang yang dimanipulasi. Ini bukan cuma soal kadar pati, tapi soal sistem yang dibiarkan liar," kata seorang petani asal Mesuji.

Polres Lampung Selatan Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025, Prioritaskan Tertib Lalu Lintas dan Keselamatan

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung menyatakan telah melakukan pengawasan rutin. Namun, keterbatasan personel membuat pengawasan tidak maksimal, dan hingga pertengahan Juni belum ada sanksi tegas terhadap para pelanggar meskipun laporan terbuka dari petani terus bermunculan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, kembali mendorong pemerintah pusat untuk menetapkan harga dasar dan standar mutu singkong secara nasional. 

Polres Pesawaran Gelar Apel Operasi Patuh Krakatau 2025, Tegaskan Pentingnya Disiplin Lalu Lintas

"Harga tak boleh lagi dimainkan lapak. Harus ada Perpres sebagai dasar hukum perlindungan petani secara menyeluruh," tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov Lampung juga telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 5 Mei 2025 yang melarang pengukuran berbasis kadar pati dan menegaskan transparansi sistem potong. Namun, penerapan di lapangan dinilai masih sangat lemah.

Halaman Selanjutnya
img_title