Pemkab Lampung Utara Ancam Cabut Izin PT. TWBP Jika Tak Patuhi Aturan
- Istimewa
Lampung Utara, Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menegaskan akan menindak tegas perusahaan pengolahan singkong yang tidak mematuhi peraturan daerah dan provinsi.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan utama adalah PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP), pabrik pengolahan singkong menjadi tapioka yang beroperasi di wilayah setempat.
Hasil inspeksi lapangan yang dilakukan pada Selasa (20/5/2025) oleh Bupati Hamartoni Ahadis bersama Wakil Bupati Romli dan Ketua DPRD Yusrizal mengungkap sejumlah pelanggaran serius dalam kegiatan operasional perusahaan.
"Dari tinjauan langsung, kami menemukan pelanggaran pada aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Bupati Hamartoni.
Keselamatan Kerja Diabaikan
Dalam aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), PT. TWBP dinilai belum memenuhi standar yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Permenakertrans No. 8 Tahun 2010.
Salah satu temuan paling mencolok adalah pekerja yang beraktivitas di area berisiko tinggi tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
"Mirisnya, ada pekerja yang naik ke atas tanpa APD. Ini menunjukkan keselamatan kerja belum menjadi prioritas perusahaan," tegas Hamartoni.
Pengelolaan Lingkungan Tak Sesuai Aturan
Di sektor lingkungan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.
Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti Rincian Teknis Limbah B3, Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan Emisi Udara belum dimiliki perusahaan, yang dikhawatirkan dapat membahayakan lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat.
Persoalan Lalu Lintas dan Kontribusi Daerah
Pelanggaran lainnya ditemukan dalam aspek lalu lintas. PT. TWBP diketahui belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan belum memasang fasilitas pengatur lalu lintas (APIL) di area operasional, yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, Wakil Bupati Romli menyampaikan bahwa kontribusi perusahaan terhadap PAD hingga saat ini dinilai minim. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp24,3 juta belum dibayarkan, dan sejumlah kewajiban lain seperti pajak parkir dan pajak air tanah masih bersifat komitmen tanpa bukti realisasi.
Ultimatum 30 Hari: Sanksi Mengancam