Pemkab Lampung Utara Ancam Cabut Izin PT. TWBP Jika Tak Patuhi Aturan
- Istimewa
Lampung Utara, Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menegaskan akan menindak tegas perusahaan pengolahan singkong yang tidak mematuhi peraturan daerah dan provinsi.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan utama adalah PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP), pabrik pengolahan singkong menjadi tapioka yang beroperasi di wilayah setempat.
Hasil inspeksi lapangan yang dilakukan pada Selasa (20/5/2025) oleh Bupati Hamartoni Ahadis bersama Wakil Bupati Romli dan Ketua DPRD Yusrizal mengungkap sejumlah pelanggaran serius dalam kegiatan operasional perusahaan.
"Dari tinjauan langsung, kami menemukan pelanggaran pada aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Bupati Hamartoni.
Keselamatan Kerja Diabaikan
Dalam aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), PT. TWBP dinilai belum memenuhi standar yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Permenakertrans No. 8 Tahun 2010.
Salah satu temuan paling mencolok adalah pekerja yang beraktivitas di area berisiko tinggi tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).