Harga Singkong Adil untuk Petani Lampung Segera Terwujud, Rumusan Nasional Menuju Perpres
- Foto Dokumentasi Istimewa
Selain harga, rapat juga menyinggung pentingnya penerapan larangan terbatas (lar-tas) terhadap impor singkong.
Mikdar menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri dan melindungi petani dari praktik impor murah serta manipulasi kadar aci.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kadar aci dan sistem rafaksi harus berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan agar memiliki landasan hukum yang kuat. "Kalau tidak diawasi, bisa disalahgunakan," ujarnya.
Mikdar menyebut bahwa komunikasi intens juga terus dilakukan dengan Asosiasi Tepung Tapioka Lokal dan PPPUKI (Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia).
Menurutnya, seluruh pihak telah sepakat pada poin-poin teknis yang dibahas dalam rapat tersebut.
"Harapan mereka sudah kami sampaikan ke Deputi Menko Pangan dan Dirjen Kementerian Pertanian. Ini akan menjadi dasar pembahasan lanjutan di tingkat menteri," jelasnya.
Hasil dari rapat tingkat menteri tersebut diharapkan akan ditindaklanjuti oleh Presiden melalui regulasi resmi, baik dalam bentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, maupun Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur harga, kadar aci, dan rafaksi secara nasional.