Bangun Ekonomi Hijau, Lampung Percepat Penyusunan Masterplan IAD

Agroforestri di Desa Banjaran Pesawaran
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Dinas Kehutanan Provinsi Lampung terus mengupayakan percepatan pengembangan usaha perhutanan sosial demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan. 

PTPN I Regional 7 Dukung Stabilitas Ekonomi Kabupaten Pesawaran Lampung dengan Program CSR

 

Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui Lokakarya Penyusunan Masterplan Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial, yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Hotel Sheraton Lampung pada Rabu (18/9/2024).

Kasus Pelanggaran Kampanye di Pesawaran Lampung Dihentikan Karena Minim Bukti

 

Lokakarya ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti perwakilan dari KLHK, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Pesawaran, akademisi, media, pelaku usaha, serta perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH).

LSM GMBI Gandeng Pakar Wisata Chomarul Zaman Kembangkan Kampung Bali di Lampung Barat

 

Potensi Besar Pesawaran dalam Pengembangan Perhutanan Sosial

 

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesawaran, Wildan, yang mewakili Bupati Dendi Ramadhona, menyampaikan bahwa Kabupaten Pesawaran memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan perhutanan sosial. 

 

"Luas hutan di Pesawaran cukup signifikan, dan kami harapkan perhutanan sosial ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," jelasnya.

 

Wildan juga berharap, penyusunan Masterplan IAD Perhutanan Sosial Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 ini dapat mempercepat pengembangan usaha perhutanan sosial untuk pembangunan dan kemajuan Pesawaran.

 

KLHK Fokus pada Ekonomi Berbasis Rakyat

 

Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial KLHK, Catur Endah Prasetiani, menyatakan bahwa Perhutanan Sosial menjadi prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sembari melestarikan hutan. 

 

“Konsep yang diterapkan saat ini adalah multiusaha kehutanan, di mana masyarakat dapat memperoleh pendapatan dari berbagai produk hutan. Target kami adalah menciptakan industri berbasis rakyat,” paparnya.

 

Prasetiani juga menambahkan bahwa target transaksi ekonomi dari Perhutanan Sosial tahun 2023 sebesar Rp1,1 triliun telah tercapai berkat kontribusi petani hutan. Untuk tahun 2024, KLHK menargetkan transaksi sebesar Rp1,5 triliun, meski hingga Agustus 2024 baru tercapai 31,68% atau sekitar Rp466 miliar.

 

Strategi Pengembangan Terpadu Melalui IAD

 

Salah satu fokus utama lokakarya ini adalah penyusunan masterplan IAD Kabupaten Pesawaran. IAD merupakan strategi kebijakan terbaru yang tertuang dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2023. 

 

Program ini bertujuan untuk mengembangkan komoditas unggulan melalui subprogram agroforestri, agroindustri, serta pengembangan destinasi wisata alam dan interkoneksi pariwisata.

 

“Dengan melibatkan banyak pihak, IAD diharapkan mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Prasetiani. 

 

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM, swasta, akademisi, dan media, yang dituangkan dalam Perpres 28/2023 tersebut.

 

Lampung Terus Berinovasi dalam Pengelolaan Hutan

 

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menambahkan bahwa perhutanan sosial adalah solusi yang saling menguntungkan dalam pengelolaan hutan. 

 

“Dengan adanya perhutanan sosial, masyarakat dapat memanfaatkan hutan secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraannya,” katanya.

 

Yanyan mengungkapkan bahwa hingga saat ini KLHK telah memfasilitasi pengembangan IAD di dua kabupaten, yakni Lampung Selatan dan Pesawaran. 

 

“Hari ini kita menyusun masterplan IAD untuk Pesawaran, sementara Lampung Selatan masih dalam proses pengesahan masterplan oleh Bupati,” ungkapnya.

 

Selain itu, Yanyan memberikan apresiasi kepada KLHK atas dukungan mereka dalam pengembangan perhutanan sosial di Lampung, serta kepada Pemkab Pesawaran yang meskipun tidak memiliki kewenangan langsung dalam urusan kehutanan, telah berkontribusi secara konsisten melalui pembentukan tim khusus yang menangani perhutanan sosial. (*)