Dukung Kemajuan UMK, Ditjen AHU Gelar Program Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan

Ditjen AHU Berikan Progam Piloting dan Inkubasi.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengumumkan peluncuran program piloting dan inkubasi untuk Perseroan Perorangan guna mendukung kemajuan Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Wali Kota Eva Dwiana Soroti Lima Tantangan Utama dalam Peringatan HUT ke-343 Bandar Lampung

Santun Maspari Siregar, Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pelaku UMK agar dapat beralih ke sektor formal melalui pendaftaran, perizinan, dan pembinaan yang lebih baik.

"Tujuan kita bukan hanya mengejar kuantitas, tetapi juga memastikan bahwa Perseroan Perorangan yang ada bisa berkembang dan berfungsi dengan optimal," ungkap Santun. di hadapan para pelaku UMK di Lampung pada 12 Oktober 2023.

Bupati Lampung Timur Terima Audiensi PD IWO, Siap Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

Santun menekankan bahwa Ditjen AHU telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tantangan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif agar kebijakan Perseroan Perorangan dapat berjalan sesuai harapan.

"Pelaku UMK harus dapat meningkatkan usahanya dan berkembang menjadi Perseroan Persekutuan Modal untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.

Gilang Ramadhan Resmi Pimpin HIPMI Lampung, Optimis Bawa Kemajuan Organisasi

Ia juga mengingatkan pelaku UMK tentang kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan melalui aplikasi Perseroan Perorangan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan status badan hukum sesuai dengan Permenkumham nomor 21 tahun 2021.

"Permenkumham nomor 21 tahun 2021 belum diterapkan secara luas. Namun, kami ingin memastikan bahwa penegakan sanksi dilakukan setelah adanya edukasi dan pembinaan yang memadai," jelas Santun.

Halaman Selanjutnya
img_title