Jadi Rp3,3 juta, UMK Bandar Lampung 2025 Naik 6,5 Persen
- Foto Freepict
Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 sebesar Rp3.305.367,02, meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.103.631.
Kebijakan ini diumumkan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha di kota tersebut.
"Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi hingga sosial masyarakat. Penetapan UMK ini harus disosialisasikan agar diterima oleh semua pihak, termasuk para pelaku usaha," ujar Eva Dwiana, dikutip Jumat (13/12).
Kenaikan ini, menurut Eva, diharapkan menjadi langkah progresif dalam memperbaiki taraf hidup pekerja tanpa mengesampingkan keberlanjutan usaha di Bandar Lampung.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna, menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto melalui kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kenaikan 6,5 persen ini merupakan hasil diskusi panjang dengan berbagai pihak dan ditetapkan berdasarkan perhitungan yang matang. UMK baru akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025," ujar Ahmad Husna.
Dewan Pengupahan juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar angka, melainkan cerminan dari upaya bersama untuk menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan pengusaha.