Tekab 308 Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Pencurian Biji Kopi

Tekab 308 Polsek Sumber Jaya Tangkap Pelaku Pencuri Biji Kopi
Sumber :
  • Polres Lampung Barat

Lampung Barat, Lampung – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) biji kopi kering, yang terjadi di Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat pada Sabtu (17/06/2023).

Teror Gajah Liar di Lampung, Puluhan Rumah Rusak dan Tanaman Warga Jadi Korban

Terduga pelaku curat yang berinisial AP (24) merupakan warga Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.

Kejadian terjadi pada hari Rabu (14/06/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban bernama Mahmudi, Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

26 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bandar Lampung Terungkap

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membobol grendel atau kunci pintu samping rumah korban untuk masuk ke dalam rumah. Saat itu, korban Mahmudi sedang berada di kebun sehingga rumah dalam keadaan kosong.

Polisi Imbau Keluarga Pasien Harap Waspada Saat Berada di Rumah Sakit

Selanjutnya, pelaku AP mengambil 2 karung biji kopi kering yang berada di ruang tamu rumah korban dan membawanya menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya. Kemudian, pelaku menjual kopi tersebut ke gudang kopi yang berlokasi di Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.192.000,- dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat.

Halaman Selanjutnya
img_title