Tekab 308 Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Pencurian Biji Kopi

Tekab 308 Polsek Sumber Jaya Tangkap Pelaku Pencuri Biji Kopi
Sumber :
  • Polres Lampung Barat

Kini terduga pelaku AP beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, ungkap Ipda Mahmudi.(hum/pol)

Kronologi Bus Ranau Indah Masuk Jurang di Lampung Barat, Polisi : Pandangan Sopir Terhalang Kabut