Diduga Kecanduan Judol, Pemuda di Metro Gelapkan Uang Perusahaan Rp125 Juta
- Istimewa
Kota Metro, Lampung – Unit Reskrim Polsek Metro Selatan membekuk seorang pekerja berinisial AF (31), warga Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur, usai diduga mengelapkan uang setoran milik perusahaan sebesar Rp125,1 juta. Aksi nekad tersebut disinyalir dipicu oleh ketergantungan pelaku pada judi online (judol).
Tersangka diciduk oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Metro Selatan saat bersembunyi di rumah neneknya di Jalan Pattimura, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Metro Selatan, AKP A.E. Siregar, mewakili Kapolres Metro, mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Metro Selatan tertanggal 11 Agustus 2026.
Penyelewengan dana ini terjadi di gudang kawasan Jalan Nusantara II, Kelurahan Margodadi, Metro Selatan, pertengahan April 2026 lalu.
"Pelaku merupakan anak buah korban yang bertugas menyetorkan barang berupa makanan ringan ke toko-toko sekaligus menagih uang pembayarannya. Namun, uang hasil penagihan tersebut justru tidak disetorkan kepada korban," kata AKP A.E. Siregar.
Dugaan penggelapan ini mulai terkuak setelah Kepala Gudang, Ahmad Supriyanto, melakukan audit dan rekapitulasi pembukuan setoran. Pihak perusahaan kemudian melakukan konfirmasi langsung ke sejumlah toko langganan.
Hasilnya, para pemilik toko mengaku telah melunasi pembayaran barang kepada AF. Namun, uang hasil penjualan tersebut diduga tidak disetorkan kepada korban.
"Pelaku merupakan anak buah korban yang biasa bekerja untuk menyetorkan barang berupa makanan ringan ke toko-toko dan mengambil uang hasil pembayaran barang. Namun, uang hasil pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada korban," demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
Terbongkarnya dugaan penggelapan tersebut bermula ketika Ahmad Supriyanto selaku kepala gudang melakukan penghitungan uang setoran. Setelah itu, korban menghubungi sejumlah toko yang menerima barang dari tersangka.
Dari pengecekan tersebut diketahui terdapat sejumlah barang yang telah dibawa dan dijual oleh tersangka, tetapi uang hasil penjualannya tidak disetorkan ke pihak korban.
Polisi mencatat total kerugian mencapai Rp125.173.500. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain nota dari beberapa toko, yakni nota Toko Fauzi senilai Rp50.218.000, Toko Joko Rp24.582.500, Toko Hj. Uda Rp18.263.000, Toko Pak Hari Rp7.328.000, Toko Edison Rp14.857.000, serta Toko Ides Rp9.925.000.