Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Warning Petugas Buka-Tutup Jalan: Pemerasan Bakal Ditindak Pidana!

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Utara, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara menegaskan tidak akan segan melakukan tindakan hukum tegas terhadap oknum petugas buka-tutup jalur yang nekat melakukan pemerasan dan pengancaman kepada pengguna jalan.

img_title Tekan Angka Kecelakaan Jelang Nataru, Polisi Soroti 94 Kasus Kelalaian dan Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, menyikapi maraknya aktivitas pengutipan uang di titik-titik perbaikan atau rekayasa lalu lintas buka-tutup jalan.

Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya telah menerjunkan Tim Tekab 308 (WRC) Satreskrim Polres Lampung Utara ke sejumlah titik rawan guna memantau dan memberikan imbauan langsung di lapangan.

img_title Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Kades Hara Banjar Manis Ditahan Kejari Lampung Selatan

"Dari Satreskrim telah menurunkan tim WRC Tekab 308 untuk menghimbau kepada petugas yang melakukan buka-tutup jalur agar tidak ada upaya pemerasan, apalagi disertai pengancaman kepada pengendara kendaraan bermotor yang melintas," ujar AKP Ivan Roland Cristofel.

AKP Ivan menegaskan bahwa tindakan pungutan uang dengan dalih apa pun di jalan raya—terutama yang diwarnai intimidasi tidak dibenarkan secara hukum dan masuk dalam ranah tindak pidana.

img_title Kejutan Tumpeng dan Sinergi Aparat Hukum, Polres Lampung Selatan Beri Kejutan di Hari Lahir Kejaksaan ke-81

Meskipun tugas awal keberadaan petugas di lokasi adalah mengatur kelancaran arus lalu lintas, polisi tidak menoleransi jika terjadi peralihan fungsi menjadi ajang pungutan liar (pungli) bersikap memaksa.

"Untuk pemungutan tersebut secara hukum tidak dibenarkan. Apalagi jika sifatnya pemaksaan atau pemerasan, pasti akan kami proses hukum dengan ancaman pidana," tegas Kasat Reskrim.

Sejauh ini, Satreskrim Polres Lampung Utara masih mengedepankan langkah persuasif dan pengawasan intensif di lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan sementara, tindakan yang ditemukan masih sebatas pemberian sukarela dan belum mengarah pada tindakan paksaan.

Namun demikian, kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi pemerasan, pengancaman, maupun gangguan kamtibmas lainnya saat melintas di wilayah hukum Lampung Utara.

"Tugas utama di sana sebenarnya untuk mengatur buka-tutup jalur. Ada oknum yang sifatnya meminta secara sukarela, namun sejauh ini belum kita temukan yang sifatnya memaksa atau mengancam. Jika ditemukan, pasti kami tindak tegas," pungkasnya. (*)