Karyawan PT BSA Desak Polda Lampung Usut Tuntas Pembakaran dan Penjarahan Lahan, Kerugian Capai Rp30 Miliar
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Ribuan pekerja yang tergabung dalam aksi solidaritas karyawan PT BSA mendatangi Mapolda Lampung untuk menyampaikan aspirasi serta mendesak aparat kepolisian segera menindak tegas para pelaku pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan di area perkebunan perusahaan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Karyawan PT BSA, Budi Sukoco, menyatakan bahwa pihak pekerja mendukung penuh kepolisian dalam penegakan hukum terhadap aksi anarkis yang terjadi pada 12 Agustus 2026 lalu.
"Kami telah menyampaikan aspirasi, keinginan, dan kekecewaan para pekerja PT BSA. Kami mendapat janji dari Polda Lampung bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti secara hukum secepatnya," kata Budi Sukoco usai berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung, Rabu (19/8/2026).
Budi menjelaskan kronologi sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak 2012 akibat adanya klaim dari kelompok masyarakat terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) sah milik perusahaan.
Pada saat itu, telah dicapai kesepakatan antara PT BSA, Forkopimda, Polres Lampung Tengah, dan masyarakat dengan pemberian tali asih seluas lebih dari 1.100 hektar untuk lahan HGU setebal 950 hektar.
Kesepakatan tersebut kembali ditegaskan pada 2013 melalui surat resmi dari Bupati yang diteruskan kepada Gubernur, yang menyatakan status lahan telah clear and clean.
Namun, pada 2023 hingga puncaknya 17 Agustus 2025, aksi pendudukan kembali terjadi hingga menyisakan sekitar 60 hektar area mes dan kantor.
Aksi anarkis berlanjut pada 12 Agustus 2026 yang mengakibatkan pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan fasilitas perkebunan tebu. akibat kejadian tersebut, aktivitas operasional perusahaan terhenti total.
"Lahan kami diduduki, tanaman tebu dihabisi, dan para pekerja tidak bisa beraktivitas. Berdasarkan pendataan awal di luar tanaman, total kerugian mencapai kurang lebih Rp30 miliar. Mes, kantor, inventaris, 12 unit kendaraan, gudang, hingga pos satpam habis terbakar, tersisa hanya satu bangunan musala," ungkap Budi.
Pihak karyawan mengajukan dua tuntutan utama kepada Polda Lampung yakni untuk menangkap dan mengadili para pelaku pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan di lahan PT BSA. Kemudian, mengembalikan hak penguasaan lahan kepada perusahaan serta memberikan jaminan keamanan agar para pekerja dapat kembali bekerja dengan tenang.
Budi menambahkan, saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Para karyawan berkomitmen akan terus mengawal perkembangan kasus hingga hukum ditegakkan secara adil di wilayah Lampung. (*)