Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkotika Jenis Sabu

Pelaku Bandar Narkotika Jenis Sabu
Sumber :
  • Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap dua bandar narkotika jenis sabu saat sedang melakukan transaksi.

Edarkan Heximer dan Tramadol Dua Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi

Kedua bandar narkotika yang ditangkap adalah SL alias BS (53), seorang supir yang beralamat di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, 

dan RN (29), seorang wiraswasta yang beralamat di Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging di 20 Lokasi Secara Gratis Guna Mencegah DBD

"Hari Rabu (07/06/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi di Lingkungan Menggala, Kelurahan Menggala Kota," ujar Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, pada Kamis (08/06/2023).

Pasca Putusan MK, KPU Tulang Bawang Dijaga Ketat Polisi

Dari kedua tersangka, AKP Aris menjelaskan bahwa petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,93 gram, bungkus plastik yang berisi beberapa plastik klip kosong, dompet berwarna cokelat, dua buah kaca pireks, dua unit handphone (HP) merek Nokia, HP merek Oppo warna gold, uang tunai sejumlah Rp 380 ribu, senjata tajam berupa pisau, dan dua lembar lakban berwarna hitam dan cokelat yang digunakan untuk membungkus sabu.

Barang Bukti yang Disita

Photo :
  • Polres Tulang Bawang

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penangkapan dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota. Terdapat informasi bahwa di Lingkungan Menggala sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak," jelas AKP Aris Satrio.

AKP Aris Satrio menambahkan bahwa kedua bandar narkotika yang telah ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," tambah AKP Aris.(hum/pol)