Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkotika Jenis Sabu

Pelaku Bandar Narkotika Jenis Sabu
Sumber :
  • Polres Tulang Bawang

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penangkapan dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota. Terdapat informasi bahwa di Lingkungan Menggala sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Hari Ke-3, Pencarian ABK Kapal Nelayan di Sungai Burung Masih Nihil, Cuaca Jadi Kendala

"Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak," jelas AKP Aris Satrio.

AKP Aris Satrio menambahkan bahwa kedua bandar narkotika yang telah ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3 Pemuda di Bandar Lampung Patungan Beli Sabu Lewat Instagram, Berujung Digerebek Polisi

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," tambah AKP Aris.(hum/pol)

"Bang Jago' Lakukan Pemalakan Uang ke Sopir Truk di Jalinsum Lampung Diciduk Polres Way Kanan