Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkotika Jenis Sabu

Pelaku Bandar Narkotika Jenis Sabu
Sumber :
  • Polres Tulang Bawang

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penangkapan dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota. Terdapat informasi bahwa di Lingkungan Menggala sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Guyur Unit 2 Tulang Bawang

"Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak," jelas AKP Aris Satrio.

AKP Aris Satrio menambahkan bahwa kedua bandar narkotika yang telah ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu Pemuda Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," tambah AKP Aris.(hum/pol)

Terlibat Peredaran Narkoba, Pasutri di Tulang Bawang Barat Diamankan Polisi