Hanya Karena Tidak Angkat Telepon, Pemuda di Pringsewu Aniaya Pacar Hingga Babak Belur

Pelaku Penganiayaan BAM (24)
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Lantaran hal sepele tidak mengangkat saat di telepon, BAM (24) seorang pemuda yang berasal dari Kelurahan Pajaresuk, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega menganiaya pacarnya, Vivi Aulia (18), hingga babak belur.

Penanganan Stunting Jadi Program Priotas Di Lampung

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu pagi (4/6/2023) sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku melakukan penganiayaan di dalam mobil mereka selama perjalanan dari Pekon Sidoharjo menuju Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, pelaku melakukan pemukulan, menarik rambut, dan menyulut rokok di beberapa bagian tubuh korban. Pelaku juga membanting ponsel korban hingga pecah dan menuduh korban berselingkuh dengan pria lain.

Polisi Bekuk Dua Warga Tanggamus Curi Kambing di Pringsewu

"Korban dianiaya dengan cara di tinju, dipukul dijambak dan di sulut dengan bara api rokok disejumlah bagian tubuhnya," kata Kompol Ansori, pada Selasa (6/6/2023) siang.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di mata kanan, luka bakar di lengan kanan, luka sobek di bibir bagian atas, dan memar di kepala.

Polres Lampung Tengah Pelaku Pengerusakan Warung yang Viral di Media Sosial

Setelah tidak terima atas tuduhan dan penganiayaan tersebut, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Pringsewu Kota

Dengan laporan korban dan bukti awal yang cukup, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban karena terpicu oleh masalah sepele. Korban tidak mengangkat teleponnya, sehingga pelaku menjadi emosi dan akhirnya menganiaya korban.

Pelaku, yang merupakan seorang mahasiswa, ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang dapat menghadapi hukuman penjara selama 5 tahun.(hum/pol)