Polres Way Kanan Pastikan Penyelidikan Kasus Penipuan Oknum Polisi Masih Berjalan
- Istimewa
Way Kanan, Lampung – Kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum polisi dengan inisial ARD, yang bertugas di Polres Way Kanan, dilaporkan oleh seorang korban dengan inisial EW di Polres Way Kanan pada tanggal 25 Maret 2023. Hingga saat ini, proses penyelidikan atas kasus ini masih berjalan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, pada Jumat (2/6), menjelaskan bahwa proses penyelidikan terkait kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial ARD masih berlangsung.
Berdasarkan keterangan dari Penyidik Satreskrim Polres Way Kanan yang menangani kasus ini, mereka telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) A1 kepada pelapor.
Selanjutnya, mereka mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pelapor/korban berinisial EW pada tanggal 25 Maret 2023, dan kepada terlapor berinisial ARD pada tanggal 3 April 2023.
Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan dan interogasi lanjutan pada tanggal 15 Mei 2023 terhadap korban berinisial EW yang merupakan warga Kampung Sriwijaya, terlapor, serta saksi-saksi di Satreskrim Polres Way Kanan. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan surat klarifikasi yang dikirimkan oleh penyidik pada hari yang sama.
Kasat Reskrim menanggapi adanya pemberitaan yang disampaikan oleh EW (korban) kepada jurnalis di salah satu media online terkait penanganan laporan di Polres Way Kanan yang terkesan belum ada keputusan atau perkembangan mengenai penipuan oleh oknum polisi ini.