Pria di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta untuk Gaya Hidup
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Aparat Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung telah menangkap seorang pimpinan cabang perusahaan yang terlibat dalam kasus penggelapan.
Pelaku, IR (40), adalah pimpinan Cabang PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu dan juga warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka (24/5), IR langsung ditahan dan dibawa ke sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mengatakan bahwa IR ditangkap dan ditahan oleh polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penggelapan uang perusahaan. Jumlah uang yang diduga digelapkan mencapai ratusan juta rupiah.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merk secara tunai kepada konsumen. Namun, uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
"Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 306.245.000, lalu melaporkannya kepada pihak Kepolisian," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (28/5) siang.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan pusat mencurigai adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan.
Setelah dilakukan audit oleh perusahaan, terungkap bahwa pelaku telah menjual sembilan unit sepeda motor tanpa melaporkan dan menyetorkan uang hasil penjualan tersebut ke kas perusahaan.