Pria di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta untuk Gaya Hidup
Senin, 29 Mei 2023 - 10:21 WIB
Sumber :
- Polres Pringsewu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan penggelapan uang perusahaan secara bertahap mulai dari Agustus 2021 hingga September 2022.
"Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 5 tahun. (hum/pol)