Pria di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta untuk Gaya Hidup

Pelaku kasus penggelapan saat dimintai keterangan
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan penggelapan uang perusahaan secara bertahap mulai dari Agustus 2021 hingga September 2022.

Breakingnews! Bravo, Polisi Bekuk Dua Pelaku Jambret di Pringsewu

"Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 5 tahun. (hum/pol)

Breakingnews! Satu Dari Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polisi, Keluarga Korban Minta Hukum Seadil Adil