Buruh Minta Upah Naik Diatas 10 Persen, Pemerintah Minta Sabar
- Viva
Bandarlampung, Lampung- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Dalam Pemnaker tersebut diputuskan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Independent (SBSI 92) Lampung, Deni Suryawan mengatakan, jika sudah ditetapkan oleh pusat kenaikan maksimal 10 persen mau tidak mau pihaknya ikut.
"Tapi yang jelas, kita minta UMP Lampung jangan sampai kenaikan itu di bawah 10 persen," ujarnya.
Kenaikan 10 persen tak bisa mencukupi kebutuhan ekonomi saat ini.
"Kenaikan BBM membuat biaya hidup semakin meningkat, lalu bagaimana jika hanya kanaikan di bawah 10 persen kan tidak sesuai dengan kebutuhan," ungkapnya.
Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung yang menilai, kenaikan UMP maksimal 10 persen tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi. Oleh karenanya, pihaknya minta minimal kenaikan UMP mencapai 15 persen.