Buruh Minta Upah Naik Diatas 10 Persen, Pemerintah Minta Sabar

Buruh Minta Upah Naik Diatas 10 Persen, Pemerintah Minta Sabar
Sumber :
  • Viva

Bandarlampung, Lampung- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Gaji Buruh di Lampung Naik Jadi Rp 2,63 juta

Dalam Pemnaker tersebut diputuskan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Independent (SBSI 92) Lampung, Deni Suryawan mengatakan, jika sudah ditetapkan oleh pusat kenaikan maksimal 10 persen mau tidak mau pihaknya ikut.

UMP Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK 2022 se-Provinsi Lampung

"Tapi yang jelas, kita minta UMP Lampung jangan sampai kenaikan itu di bawah 10 persen," ujarnya.

Kenaikan 10 persen tak bisa mencukupi kebutuhan ekonomi saat ini.

2 Pengendara Motor Terlibat Lakalantas, Ditemukan Senpi Rakitan di Lokasi Kejadian

"Kenaikan BBM membuat biaya hidup semakin meningkat, lalu bagaimana jika hanya kanaikan di bawah 10 persen kan tidak sesuai dengan kebutuhan," ungkapnya.

Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung yang menilai, kenaikan UMP maksimal 10 persen tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi. Oleh karenanya, pihaknya minta minimal kenaikan UMP mencapai 15 persen.

Halaman Selanjutnya
img_title