Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi Unila: Tersangka Video Call Korban Usai Buang Bayi Hidup ke Sungai
Rabu, 9 Juli 2025 - 18:11 WIB
Sumber :
- Lampung.viva
Polisi menyatakan Pebri DS sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Ia dijerat pasal berlapis atas dugaan pembiaran yang menyebabkan kematian ibu dan pembuangan bayi dalam kondisi hidup. Proses hukum masih berjalan dan penyidik tengah menyusun pelimpahan berkas ke kejaksaan.(*)