Pencuri Sapi Ditangkap Kurang dari 7 Jam oleh Tekab 308 Polsek Kalianda

Tim Tekab 308 Polsek Kalianda ungkap kasus pencurian sapi.
Sumber :
  • Istimewa

Berbekal informasi warga dan hasil pengembangan, petugas segera menggerebek rumah pelaku IS di Dusun Kampung Sawah, Desa Taman Agung, pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Ringkus Pelaku Curat dan Penadah, 8 Motor Diamankan

"Dari penggerebekan tersebut, satu ekor sapi jantan warna merah berhasil diamankan di belakang rumah pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sapi milik korban," ungkap Iptu Sulyadi.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Curi Motor Saat Pemilik Tertidur, Pemuda di Penengahan Dibekuk Tekab 308

Polisi menyita barang bukti berupa satu ekor sapi jantan jenis metal berusia sekitar satu tahun yang ditaksir senilai Rp12 juta. Pelaku langsung digelandang ke Polsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Empat Pelaku Curanmor Ditangkap di Menggala Timur, Curi Motor di Halaman Belakang Rumah Kakam

"Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur," tegas Kapolsek.(Dji)