GERMASI Tanggapi Keras Pernyataan Dirut PDAM Limau Kunci: Jangan Lempar Tanggung Jawab

Founder GERMASI, Ridwan Maulana.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Polemik dugaan eksploitasi air tanpa izin oleh PDAM Limau Kunci terus menjadi sorotan publik. Menanggapi pernyataan Direktur Utama PDAM, Dona Soreny Moza, yang menyebut persoalan tersebut sebagai 'masalah nasional', Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) menyampaikan kritik tajam. (20/06/2025)

GERMASI Ungkap Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal di Enam Kawasan Hutan Lindung Lampung Barat

 

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL.CDRA, menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pengalihan isu dan upaya pembenaran atas dugaan pelanggaran hukum, khususnya terkait eksploitasi sumber air dari kawasan hutan tanpa izin resmi.

Di Balik Riak Air dan Semangat Juang, Kapolda Lampung: Setiap Event Besar Pasti Ada Tantangannya

 

"Jangan berlindung di balik narasi ‘kami hanya pengelola’. Fakta hukumnya jelas: ada pengambilan air dari kawasan hutan tanpa izin lengkap. Ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian negara melalui hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tegas Ridwan.

100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan: Bukti Nyata Akselerasi Pembangunan Infrastruktur

 

Ia juga menyoroti pernyataan Dirut PDAM yang menyebutkan akan “mengalihkan kemarahan konsumen ke GERMASI”. 

 

Menurutnya, pernyataan tersebut bisa ditafsirkan sebagai bentuk intimidasi terselubung terhadap gerakan masyarakat sipil.

 

"Itu pernyataan tidak etis dan berbahaya. Seolah-olah GERMASI yang menjadi penyebab jika layanan air terganggu, padahal yang melakukan pengambilan air tanpa izin adalah PDAM sendiri. Pernyataan seperti ini berpotensi memicu konflik horizontal," jelasnya.

 

Ridwan menolak dalih bahwa PDAM tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika masyarakat kecewa atas kemungkinan penutupan sumber air.

 

"Kalau tahu izinnya belum lengkap, kenapa tetap diambil? Ini menunjukkan ada unsur kesengajaan melanggar hukum, sekaligus mengabaikan potensi dampak sosial dan hukum yang timbul," lanjutnya.

 

GERMASI juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat, untuk bersikap independen dan tidak terpengaruh narasi bahwa status BUMD membuat entitas tersebut kebal dari proses hukum.

 

"Status BUMD tidak boleh dijadikan tameng. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kepentingan," tegas Ridwan.

 

Sebagai penutup, Ridwan menantang pihak PDAM Limau Kunci untuk membuka secara transparan dokumen perizinan terkait pemanfaatan sumber daya air dari kawasan hutan, sesuai regulasi yang berlaku.

 

"Kami tidak takut dijadikan kambing hitam. Kalau memang PDAM punya data dan dokumen yang sah, mari kita buka di ruang publik. Jangan hanya kirim pesan lewat WhatsApp," pungkasnya.(*)