GERMASI Tanggapi Keras Pernyataan Dirut PDAM Limau Kunci: Jangan Lempar Tanggung Jawab
- Istimewa
"Kalau tahu izinnya belum lengkap, kenapa tetap diambil? Ini menunjukkan ada unsur kesengajaan melanggar hukum, sekaligus mengabaikan potensi dampak sosial dan hukum yang timbul," lanjutnya.
GERMASI juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat, untuk bersikap independen dan tidak terpengaruh narasi bahwa status BUMD membuat entitas tersebut kebal dari proses hukum.
"Status BUMD tidak boleh dijadikan tameng. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kepentingan," tegas Ridwan.
Sebagai penutup, Ridwan menantang pihak PDAM Limau Kunci untuk membuka secara transparan dokumen perizinan terkait pemanfaatan sumber daya air dari kawasan hutan, sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami tidak takut dijadikan kambing hitam. Kalau memang PDAM punya data dan dokumen yang sah, mari kita buka di ruang publik. Jangan hanya kirim pesan lewat WhatsApp," pungkasnya.(*)